Daerah

Polres Ogan Ilir Tegas Tangani Karhutla, Dua Tersangka Pembakaran Lahan Terancam 9 Tahun Penjara

Ogan Ilir,Idnpost.my.id– Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Hingga saat ini, dua orang tersangka telah diamankan dan dijerat dengan ketentuan pidana yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media, Senin (7/9/2026).

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bunyi pasalnya yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar AKBP Rizka.

Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial DIO (26) dan FD (20).

Tersangka DIO diamankan karena diduga sengaja melakukan pembakaran terhadap lahan perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis. Luas lahan yang terbakar akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut diduga dilakukan karena tersangka merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan perkebunan tebu.

“Karena sakit hati itulah tersangka kemudian melakukan pembakaran,” terang Kapolres.

Penangkapan terhadap DIO dilakukan setelah personel Polres Ogan Ilir yang tengah melaksanakan pemadaman api di sekitar lokasi kejadian mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat diamankan, tersangka diduga sedang berada di lokasi dan menyalakan api.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa korek api yang diduga digunakan untuk membantu melakukan pembakaran.

Sementara itu, tersangka kedua, FD (20), diamankan terkait dugaan pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres menegaskan, penanganan terhadap kedua perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam mencegah dan menindak tegas praktik pembakaran hutan dan lahan.

“Jadi sejauh ini sudah dua tersangka pembakaran lahan yang kami amankan,” tegas AKBP Rizka.

Selain dua perkara tersebut, Polres Ogan Ilir juga masih melakukan penyelidikan terhadap empat perkara kebakaran lahan lainnya.

Kapolres memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan secara profesional dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat.

“Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi. Tentunya Polri tegas dan berkomitmen dalam menegakkan hukum pada perkara Karhutla ini,” pungkasnya.

Polres Ogan Ilir mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun. Selain dapat menimbulkan kerugian terhadap lingkungan dan masyarakat, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum dan ancaman pidana.(Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *